Diduga Peras Korban dengan Dalih Denda Sampah, Pria Ditangkap di Pantai Glagah
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:37 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Bantul masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Joko Piroso