Diduga Peras Korban dengan Dalih Denda Sampah, Pria Ditangkap di Pantai Glagah
BANTUL, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria berinisial FPPA (29) yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Sewon, Bantul. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp21,5 juta. Terduga pelaku ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10/2026).
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut diduga bermula ketika korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Yogyakarta, melintas di Krapyak Wetan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, dua orang tak dikenal kemudian mendatangi korban dan mencabut kunci kontak sepeda motornya. Keduanya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan.
Korban kemudian dimintai uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Karena merasa terdesak, korban berusaha meminjam uang kepada temannya, tetapi tidak berhasil.
Korban Diduga Kehilangan Barang dan Uang
Menurut Rita, korban selanjutnya diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku. Di lokasi tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil secara paksa.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai Rp200 ribu.
Korban juga diduga dibawa ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan membayar denda sampah. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bantul. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.
Polisi Sita Pedang sebagai Barang Bukti
Rita mengatakan, penangkapan FPPA dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban, memeriksa keterangan saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan kartu identitas milik korban, serta sebilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi masih mencari barang bukti lain yang dilaporkan hilang.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Joko Piroso