SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus pembobolan rumah kosong di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen pada tanggal 21 September 2023 telah diungkap oleh Tim Macan Putih Polres Sragen.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan tersebut di tiga lokasi yang berbeda. Mereka adalah AM (umur 23), K (umur 27), dan AW (umur 27). Masing-masing pelaku memiliki peran sendiri dalam aksi tersebut.
AM dan K bertugas untuk masuk ke dalam rumah sambil AM mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya, sementara K mencuri motor Yamaha NMax.
AW bertugas mengantar pelaku AM dan K saat mereka melakukan pencurian.
Motif dari tindakan pembobolan tersebut adalah ekonomi. AM dulunya adalah karyawan korban, sehingga ia mengetahui seluk-beluk rumah korban. Mereka merencanakan tindakan tersebut saat masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.
Total kerugian yang dialami oleh korban, Ali Mangfurin, mencapai Rp250 juta. Kerugian tersebut meliputi pencurian perhiasan, motor Yamaha NMax, dan barang berharga lainnya, termasuk emas antam.
Pencurian terjadi pada tanggal 21 September 2023 saat korban sedang berjualan di Pasar Bunder Sragen. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu.
Awalnya, AM ditangkap di Sragen, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Boyolali. Beberapa perhiasan yang belum dijual oleh pelaku masih bisa disita sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ketiga pelaku merupakan residivis, yang artinya mereka memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Mereka dikenal satu sama lain sejak masih berada di dalam LP dan melakukan aksi kriminal setelah keluar dari LP.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dari Tim Macan Putih Polres Sragen dan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan meminimalkan tindak kejahatan di daerah tersebut.
Editor : Joko Piroso