get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Solo Tertimpa Tembok Talud Roboh, Dua Meninggal Dunia

Sidang Kasus Sirup Maut di Kediri, Kuasa Hukum: Karyawan Jadi Terdakwa Tidak Dibenarkan

Minggu, 22 Oktober 2023 | 20:32 WIB
header img
Sidang kasus sirup maut di PN Kediri, Jawa Timur.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Kasus konsumsi obat berupa sirup yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.

Agenda sidang perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat itu berlangsung pada, Rabu (18/10/2023), dimana telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.

Kuasa hukum empat terdakwa, Lanang Kujang Pananjung, dalam rilis tertulis kepada wartawan pada, Minggu (22/10/2023), menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menafsirkan subyek hukum bagi para terdakwa dalam perkara a quo.

"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT Afi Farma sebagai sebuah korporasi dan bukannya malah mendudukkan para terdakwa secara perorangan, sehingga sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," sebutnya.

"Perlu kami tekankan dalam perkara dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh perusahaan. Artinya tindakan direktur dan atau karyawan tersebut dilakukan untuk Perseroan,” tegas lanang.

Ia menambahkan, bahwa Direktur PT Afi Farma, berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) sebagai penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, sedang peredaran obat yang diproduksi adalah mewakili korporasi, bukan atas tindakan secara pribadi.

“Namun dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan JPU kepada para terdakwa secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan para terdakwa sebagai karyawan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi korporasi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.

“Jadi penempatan Terdakwa 1, 2, 3, dan 4 sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya" kata Lanang.

Perlu diketahui, sidang kasus sirop paracetamol maut produksi PT Afi Farma yang merenggut lima korban jiwa, dimana kesemuanya adalah anak-anak itu digelar di PN Kota Kediri.

Dalam perkara itu, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa, sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut