Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono.Foto:iNews/Joko P
Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pihak PT Vishaka dinilai telah mengingkari kesepakatan, melakukan penipuan, dan penggelapan dana.
Sebagai hasil dari penyegelan tersebut, pekerjaan proyek dihentikan dan dijaga agar tidak ada pengerjaan tambahan.
Pekerjaan yang telah dilakukan mencakup bor pel dan pekerjaan yang berkaitan dengan struktur dalam proyek. Namun, pekerjaan tersebut telah dialihkan ke pihak lain, yang menimbulkan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kalono menyebutkan bahwa berdasarkan hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus tertulis. Jika terdapat perjanjian lisan, saksi, bukti transfer, dan bukti lainnya, maka gugatan atau tuntutan hukum dapat diajukan.
Pihak Bayu Ronggo berkomitmen untuk menjaga penyegelan proyek ini dan tidak mengizinkan pekerjaan tambahan, mengingat sebagian besar pekerjaan telah didanai oleh klien mereka.
Editor : Joko Piroso