Proyek pembangunan jembatan gantung.Foto:iNews/Joko P
Emy Eko Setiyawati, yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III Provinsi Jawa Tengah di Kementerian PUPR, tidak merespons konfirmasi terkait proyek jembatan gantung tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan padanya juga tidak dibalas.
Adrian, yang merupakan pengawas lapangan dari PT Vishaka Adi Perkasa, mengklaim bahwa dia tidak mengetahui informasi terkait anggaran proyek. Dia menyatakan bahwa tanggung jawabnya hanya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan di lapangan, dan dia menekankan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan lancar. Dia juga menyebut bahwa atasan mereka yang memiliki informasi lebih lanjut tentang anggaran proyek.
Dalam situasi seperti ini, tampaknya ada ketidakjelasan antara pihak yang melakukan pekerjaan lapangan (seperti PT Vishaka Adi Perkasa) dan pihak yang bertanggung jawab atas anggaran proyek (seperti Kementerian PUPR). Jika terdapat masalah pembayaran dan sengketa terkait proyek, komunikasi dan koordinasi antara semua pihak terlibat menjadi sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam hal ini, dapat diperlukan tindakan hukum atau mediasi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.
Editor : Joko Piroso