Ia menyebut, selain mengadu ke DPRD Sukoharjo juga berkirim surat aduan ke Gubernur Jawa Tengah lantaran sudah habis kesabaran ketika keluhannya tidak juga ada tanggapan dari beberapa pihak terkait.
Terkait izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Purnomo yang hadir dalam forum itu mengatakan bahwa resto dan bar Ivory merupakan usaha resiko menengah sedang.
"Perizinan dari pusat melalui OSS. Kami beberapa waktu lalu mendapatkan informasi terkait perizinan Ivory dari Camat Grogol melalui foto yang dikirim. Itu (izin) asli sesuai yang dikeluarkan (pemerintah) pusat," terangnya
Sedangkan Defri, salah satu owner Ivory menanggapi, bahwa permasalahan yang terjadi karena kesalahan managemen. Sebagai salah satu owner, ia mengaku selama dua bulan terakhir sibuk menangani bisnis yang lain.
"Ya saya salah satu owner, memang kami ini PMA (Penanaman Modal Asing), ada investasi asing. Tapi untuk urusan perizinan kami sudah beres. Sejak awal memang kami memulai dari bawah, dari sosialisasi dengan warga. Waktu sosialisasi kami terbuka dan warga juga terbuka. Maka kami lanjut perizinannya," katanya.
Editor : Joko Piroso