YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Setelah diselidiki polisi, akhirnya terkuak kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terbukti hoaks. Identitas pelaku penyebar berita hoaks tersebut adalah laki-laki yang juga mahasiswa UNY, dan inilah motif pelaku.
Diketahui sejak 10 November 2023, viral di Twitter soal dugaan terjadinya pelecehan seksual oleh anak BEM UNY kepada mahasiswi baru. Kasus ini pun jadi perbincangan hangat di jagad media.
Nama mahasiswa UNY jurusan FMIPA berinisial MF yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual pun mencuat. Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, MF kemudian melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada Sabtu, 11 November 2023.
"Atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan dan saya siap menempuh jalur hukum, dan kepada orang yang melakukan tuduhan tersebut saya minta itikad baiknya karena ini sudah mencoreng nama baik saya,” kata MF.
Kini kasus pelecehan seksual ini akhirnya berhasil diungkap kebenarannya. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menegaskan kasus pelecehan seksual di UNY ini terbukti hoaks.
Identitas pelaku terkuak berinisial RAN, laki-laki yang juga berstatus mahasiswa UNY warga Yogyakarta. Sedangkan MF selaku korban merupakan warga OKU Selatan.
"Untuk tersangka inisial RAN, laki-laki 19 tahun mahasiswa, alamat Yogyakarta," tutur Kombes Pol Nugroho Arianto dilansir dari Youtube Polda DI Yogyakarta, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, dari beberapa konten yang muncul di Twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF. Sosok MF dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Hal ini ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter/X @unymfs. Polisi pun menelusuri siapa sosok korban sebenarnya, lantaran tak kunjung muncul.
Setelah ditelusuri, kasus pelecehan seksual itu ternyata terbukti hoaks. Unggahan awal diperoleh dari akun @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, yang juga merupakan mahasiswa UNY.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. Sakit hati RAN ini karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun akibat terlibat kasus pencemaran nama baik.
"Modusnya adalah menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik. Barang bukti yang diamankan satu buah handphone dan satu akun medsos," lanjut Kombes Pol Idham Mahdi.
"Merujuk pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 dan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 9 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dan atau pasal 14 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun