YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Terkuak inilah motif RAN (19) nekat sebar berita hoaks jadi korban pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku mengaku sakit hati kepada MF atau Fahrezy si anak BEM.
Maka dari itu, RAN yang juga mahasiswa UNY itu tega sebar fitnah soal kasus pelecehan seksual dengan menyeret nama Fahrezy.
Dalam akun @unymfs, pelaku mengaku-ngaku sebagai perempuan mahasiswi baru yang dilecehkan kakak tingkatnya. Padahal aslinya, RAN si pelaku ini merupakan laki-laki.
Kemudian, pelaku men-spill sosok terduga pelaku pelecehan seksual lewat NIM atau Nomor Induk Mahasiswa, hingga nama MF atau Fahrezy terseret. Namun Fahrezy tak terima dan merasa difitnah, sehingga ia pun melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
Polda DIY akhirnya membongkar kalau kasus pelecehan seksual ini hoaks. Pelaku berinisial RAN pun akhirnya ditangkap polisi.
"Tersangka inisial RAN, laki-laki 19 tahun mahasiswa, alamat Yogyakarta," tutur Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, dilansir dari Youtube Polda DI Yogyakarta, Senin (13/11/2023).
"Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan (RAN) telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," lanjutnya.
Mengenai motif pelaku nekat sebar hoaks, adalah karena sakit hati dengan Fahrezy. Sakit hati ini bermula saat seleksi pendaftaran anggota BEM, RAN malah ditolak sedangkan MF diterima.
"Motif pelaku karena sakit hati. Pada saat itu, RAN mendafatra di salah satu keanggotaan mahasiswa tapi ditolak. Sedangkan MF yang diterima," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi.
Selain karena sakit hati tak diterima jadi anggota BEM, pelaku RAN juga mengaku dendam sudah ditegur korban MF. "RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," lanjutnya.
Lantaran hal itulah, pelaku RAN nekat sebar berita hokas pura-pura jadi mahasiswi baru korban pelecehan seksual oleh Fahrezy.
Pelaku pertama kali memosting berita hoaks tersebut di akun @akunsambatueu hingga kemudian berlanjut ke akun @unymfs.
Dari pemeriksaan secara digital forensik polisi, akhirnya terkuak bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, yang juga merupakan mahasiswa UNY.
Kini, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Hikmatul Uyun