KENDAL, iNews.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah. Kasus korupsi ini melibatkan Kades Gebang, Kecamatan Gumuh, NK, pada tahun 2021.
Setelah menjalani penyelidikan sejak tahun 2022, NK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyelewengan dana desa.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram, penetapan tersangka dilakukan setelah NK awalnya hanya menjadi saksi.
"Awalnya, ada penyalahgunaan kewenangan keuangan. Seharusnya, bendahara yang mengelolanya, tetapi dalam kasus ini, Kades yang mengelola keuangan," ujar Sigit seperti dikutip dari iNewsKendal.id pada Selasa (14/11) sore.
Sigit menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan langsung meminta uang kepada bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta