Divonis 1 Tahun Penjara, Kades Purworejo Gemolong Kembalikan Rp380 Juta Dana Desa
SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses hukum Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Lurah Dipo, akhirnya berujung vonis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/2/2026). Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sragen, Budi Sulistyo, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan meringankan vonis adalah sikap kooperatif terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Majelis hakim memutus pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Untuk uang pengganti sudah dinyatakan klir karena sejak awal terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp380 juta,” ujar Budi, Senin (23/2/2026).
Budi menegaskan, dengan dititipkannya uang tersebut, terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban uang pengganti. Dana senilai Rp380 juta itu dinyatakan sebagai pemulihan penuh atas kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.
Meski vonis telah dibacakan, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap akhir. Pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir karena harus melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso