Divonis 1 Tahun Penjara, Kades Purworejo Gemolong Kembalikan Rp380 Juta Dana Desa
Sementara itu, dari pihak terdakwa, kuasa hukum Ngadiyanto, Henry Sukoco, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Klien kami menerima putusan tersebut. Tidak ada banding. Seluruh kerugian negara juga sudah dikembalikan, sehingga secara administrasi kerugian negara dinyatakan nol,” ungkap Henry.
Pasca putusan, Ngadiyanto kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Sragen. Terkait status jabatannya sebagai kepala desa, Henry menyebut pihaknya belum mendalami ketentuan Undang-Undang Desa mengenai pemberhentian kepala desa pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Purworejo telah menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Desa untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik. Dengan vonis ini, keputusan final terkait status jabatan kepala desa selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Joko Piroso