LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi
BANDUNG, iNewsSragen.id – Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa strategi pembuktian dalam sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung sepenuhnya difokuskan pada substansi perkara, bukan pada banyaknya saksi yang dihadirkan.
H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom selaku perwakilan LHA SH Terate Pusat Madiun, menjelaskan bahwa hingga persidangan terakhir digelar, para tergugat, yakni Muhammad Taufik dan Edi Asmanto, dinilai tidak mampu membuktikan keabsahan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Nambangan Kidul, sebagaimana yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini.
“Intinya, sampai sidang digelar, para tergugat sama sekali tidak dapat membuktikan Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nambangan Kidul sebagaimana yang menjadi objek perkara. Fakta itu memperjelas bahwa mereka bukan berdomisili di Madiun,” tegas Amriza.
Menurut Nur Indah, S.H., M.H., keputusan untuk tidak menambah saksi fakta maupun ahli bukanlah karena ketiadaan bukti, melainkan pertimbangan strategis. LHA menilai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah cukup terang melalui alat bukti surat dan fakta persidangan yang telah terungkap.
Fokus utama penggugat, lanjut Nur Indah, terletak pada akta notaris yang digunakan oleh Muhammad Taufik dan Edi Asmanto, yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PSHT dan berdomisili di Madiun. Klaim tersebut, menurut pihak LHA, tidak dapat dibuktikan secara sah dalam persidangan di Bale Bandung.
H. Khoirun Nashihin, S.H., M.H. menambahkan, “Bagi kami, substansi perkara ada pada legalitas dan domisili yang diklaim. Itu yang diuji di persidangan. Dan sampai saat ini, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.”
Editor : Joko Piroso