LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi
Dalam kesempatan yang sama, Amriza juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan etika sesama rekan advokat dalam menyikapi dinamika persidangan. Ia menegaskan bahwa perbedaan strategi dan argumentasi hukum merupakan hal yang wajar, namun tidak sepatutnya berkembang menjadi narasi yang saling menyudutkan.
“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu, mari kita tetap menjaga marwah dan saling menghormati, apapun posisi kita dalam perkara,” pungkasnya.
LHA juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga Persaudaraan Setia Hati Terate, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga suasana kondusif selama tahapan pembuktian berlangsung.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. LHA menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan proporsional, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.
Editor : Joko Piroso