KENDAL, iNews.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah. Kasus korupsi ini melibatkan Kades Gebang, Kecamatan Gumuh, NK, pada tahun 2021.
Setelah menjalani penyelidikan sejak tahun 2022, NK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyelewengan dana desa.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram, penetapan tersangka dilakukan setelah NK awalnya hanya menjadi saksi.
"Awalnya, ada penyalahgunaan kewenangan keuangan. Seharusnya, bendahara yang mengelolanya, tetapi dalam kasus ini, Kades yang mengelola keuangan," ujar Sigit seperti dikutip dari iNewsKendal.id pada Selasa (14/11) sore.
Sigit menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan langsung meminta uang kepada bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Seharusnya, dana desa tersebut harus dikeluarkan oleh bendahara untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Akibat penyelewengan dana desa ini, kerugian negara mencapai Rp235 juta. Bahkan, hingga saat ini, tersangka belum mengembalikan dana tersebut. "Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," ungkapnya.
Sigit juga menyatakan bahwa penanganan kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Gebang merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Kejari Kendal kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti terkait kasus ini.
"Temuan awal berasal dari Inspektorat Kendal, dan tersangka juga telah memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta