Senada, Samsul Anwar selaku kuasa hukum Asri menambahkan, bahwa kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ZM sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Bahkan sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polresta Surakarta pada 2019, tentang dugaan ijazah palsu.
"Kami menginginkan kasus yang telah dilaporkan klien kami ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Apa yang sudah disampaikan sebagai barang bukti, itu kan sudah mengarah ke penetapan tersangka. Walaupun saat ini tahun politik, tapi laporan itu kan sudah lama," imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo yang merupakan pejabat baru, saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik.
"Coba nanti saya konfirmasi penyidik dulu terkait perkaranya," jawab Dimas melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor : Joko Piroso