Sebagai praktisi hukum, Asri yang datang bersama dua orang pengacara yang ditunjuknya sebagai kuasa hukum, ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pihak penyidik dalam memberi kepastian hukum kepada dirinya selaku warga negara pencari keadilan.
"Sebagai sesama lawyer kami sangat menyayangkan perbuatan ZM (memalsukan NIM) itu. Kami melaporkan atas dugaan menggunakan NIM seseorang yang notabene adalah mantan mahasiswa UMS.
Dari terbitnya LP hingga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ini menunjukkan sudah ada dua alat bukti yang cukup," tegasnya.
Diungkapkan Asri, kasus itu juga sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana selain dirinya selaku pelapor, pihak UMS dan perguruan tinggi swasta dari Kora Surakarta yang menerbitkan ijazah ZM juga masuk didalamnya.
"Semua barang bukti yang dari kami, sudah disita oleh penyidik. Diantaranya 1 bendel surat Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah palsu atas nama ZM, 1 bendel lembar jawaban dari Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah atas nama ZM," sebutnya.
Editor : Joko Piroso