SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, menyatakan bakal bersurat ke Rektor Universitas Surakarta (UNSA), meminta agar ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama seorang advokat inisial ZM warga Sukoharjo, dicabut/ dibatalkan.
Asri mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa ZM diduga melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke UNSA. Disebutkan, ZM juga mencatut Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO.
"Padahal yang bersangkutan (ZM) sama sekali tidak terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS, dan itu kami ketahui berdasarkan surat jawaban dari UMS yang menerangkan bahwa NIM yang dicatut ZM adalah milik mahasiswa lain yang sudah DO," kata Asri, Sabtu (25/1/2025).
Asri beralasan, permintaan agar UNSA menganulir ijazah ZM adalah untuk menjaga nama baik kampus itu sendiri. Dalam kasus ini, Asri menilai bahwa UNSA dan UMS juga dirugikan atas perbuatan ZM, termasuk organisasi advokat tempat ZM bernaung serta klien ZM.
"Yang bersangkutan telah memakai cara-cara yang tidak benar dan tidak jujur atau melanggar hukum, dalam upayanya mendapatkan gelar sarjana hukum," bebernya.
Mengingat Rektor UNSA akan dilantik sebagai Wakil Walikota Surakarta, maka menurut Asri, saat ini momen untuk menjaga marwah kampus UNSA sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan kejujuran, dan menjunjung tinggi penegakan hukum, yaitu segera cabut ijazah ZM.
Editor : Joko Piroso