SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya tentang dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh seorang pengacara berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang tercatat sebagai anggota DPC PERADI Surakarta.
"Kasus ini sudah kami laporkan lama sekali dan serangkaian proses sudah dilaksanakan dari penyelidikan hingga sekarang masuk ke penyidikan, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka," kata Asri saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (24/11/2023).
Disebutkan, kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen oleh ZM tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Oktober 2023 lalu. ZM diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
NIM palsu itu diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke salah satu perguruan tinggi di Kota Surakarta dalam fakultas yang sama. Dari kampus di Kota Surakarta itu, ZM akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2009.
"Perkara ini kan sudah sidik, setelah banyak saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya dari UMS, mantan mahasiswa pemilik NIM asli, hingga perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah untuk ZM itu. Dalam kasus ini kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso