SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan, masing -masing tersangka ditangkap di tempat berbeda
"Tersangka SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Warsino dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SU ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S.
"Setelah mendapat identitas dari S dari SU, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari tangan SU 0,83 gram, dan S seberat 9,06 gram.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan untuk tersangka S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Warsino, tersangka S merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta.
"Sedangkan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap, namun menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso