get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Kambuh Bermain Sabu, 2 Residivis Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Selasa, 05 Desember 2023 | 22:32 WIB
header img
Tersangka tindak pidana narkoba, SU dan S, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan, masing -masing tersangka ditangkap di tempat berbeda

"Tersangka SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Warsino dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SU ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S.

"Setelah mendapat identitas dari S dari SU, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari tangan SU 0,83 gram, dan S seberat 9,06 gram.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan untuk tersangka S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2)  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Warsino, tersangka S merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta.

"Sedangkan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap, namun menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut