SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, akhirnya dibongkar. Jembatan terbuat dari rangka besi itu dinilai berpotensi membahayakan karena faktor usia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, JPO yang dibongkar merupakan aset milik kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Lokasinya memang dekat dengan kampus tersebut
"Saat pembongkaran, kami dan Polres Sukoharjo membantu melakukan rekayasa lalu lintas supaya pekerjaan berjalan aman dan lancar," kata Toni saat dikonfirmasi pada, Rabu (6/12/2023).
Menilik usia JPO tersebut, menurut Toni sudah berdiri sejak 24 tahun lalu. Kondisi besi rangka sudah tua dan berbahaya jika digunakan dan berbahaya bagi pengendara.
"Karena alasan usia JPO dan keamanan, oleh pemilik aset kemudian dibongkar. Kalau jalan raya di bawah JPO merupakan jalan nasional, tapi aset JPO milik UMS," ungkap Toni.
Editor : Joko Piroso