SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, akhirnya dibongkar. Jembatan terbuat dari rangka besi itu dinilai berpotensi membahayakan karena faktor usia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, JPO yang dibongkar merupakan aset milik kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Lokasinya memang dekat dengan kampus tersebut
"Saat pembongkaran, kami dan Polres Sukoharjo membantu melakukan rekayasa lalu lintas supaya pekerjaan berjalan aman dan lancar," kata Toni saat dikonfirmasi pada, Rabu (6/12/2023).
Menilik usia JPO tersebut, menurut Toni sudah berdiri sejak 24 tahun lalu. Kondisi besi rangka sudah tua dan berbahaya jika digunakan dan berbahaya bagi pengendara.
"Karena alasan usia JPO dan keamanan, oleh pemilik aset kemudian dibongkar. Kalau jalan raya di bawah JPO merupakan jalan nasional, tapi aset JPO milik UMS," ungkap Toni.
Pembongkaran JPO sendiri mulai dilakukan dengan mendatangkan crane, pada Selasa (5/12/2023) malam, dan baru selesai pada Rabu (6/12/2023) pagi. Selama pekerjaan pembongkaran, arus lalu lintas untuk sementara dilakukan rekayasa.
Terpisah, salah satu staf Biro Administrasi Umum (BAU) UMS, Eko Liana R, membenarkan bahwa JPO yang dibongkar merupakan aset UMS. Permintaan pembongkaran datang dari Badan Pembina harian (BPH) UMS dan pimpinan universitas.
"Sebab (usianya sudah tua) membahayakan pengguna jalan," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor : Joko Piroso