get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Petugas Jasa Marga dan Polisi Evakuasi 4 Korban Tewas

Polisi Menetapkan Sopir Bus PO Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Sabtu, 16 Desember 2023 | 23:48 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.Foto: iNews.id/Irwan.

PURWAKARTA, iNewsSragen.id - Polisi telah menetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka atas kecelakaan maut di ruas Tol Cipali yang menewaskan 12 orang dan melukai tujuh orang lainnya.

Kecelakaan terjadi di Interchange Kilometer 72 Exit Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat. Sopir bus dianggap lalai, termasuk dalam menjalankan kendaraan di atas batas kecepatan maksimum, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan bahwa Satlantas Polres Purwakarta bersama Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.

Hasil gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

Edwar menjelaskan bahwa hasil gelar perkara sesuai dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, dan bukti di lapangan, yang menunjukkan dugaan unsur kelalaian sopir bus.

Sopir bus PO Handoyo, dengan nomor polisi AA 7626 OA, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut