Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen KKP Sidak 6 KDKMP di Sukoharjo, Stok Gas Melon Subsidi Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Kasus Mutilasi, PN Sukoharjo Vonis Suyono Penjara Seumur Hidup

Rabu, 20 Desember 2023 | 18:31 WIB
  • author Nanang SN
Sidang Putusan Kasus Mutilasi, PN Sukoharjo Vonis Suyono Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Suyono (baju putih) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rohmadi usai menjalani sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku Suyono ini terjadi di sebuah toko mebel Jalan Ir Soekarno, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo pada, Jum'at 19 Mei 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Usai membunuh, Suyono kemudian memutilasi tubuh Rohmadi menjadi beberapa potongan untuk kemudian dibungkus plastik. Potongan tubuh itu dibuang di beberapa titik aliran sungai Jenes di wilayah Sukoharjo dan Solo, bahkan juga ditemukan hingga ke sungai Bengawan Solo

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut