Sementara, Sari Citra Pertiwi penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, Suyono menyatakan keberatan atas vonis hukuman seumur hidup tersebut.
"Pak Suyono sendiri tidak terima pertimbangan dari majelis hakim dan akan mengajukan banding. Kami juga sudah memberi penjelasan kepada Pak Suyono apa saja konsekuensi yang didapat dari banding, yaitu meringankan, tetap, dan memberatkan. Tapi beliau tetap ingin banding," kata Citra.
Menurutnya, Suyono dalam persidangan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Rohmadi, namun aksi itu tidak dilakukan secara terencana. Alasan saat melakukan pembunuhan karena ingin melindungi martabat seorang perempuan yang diakui Suyono sebagai pacarnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Citra menyatakan segera mengajukan permohonan banding sebelum habis tenggat waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan vonis hukuman.
"Karena ini akhir tahun dikhawatirkan banyak yang cuti, tadi dari pihak majelis hakim menyarankan agar kami segera menyatakan banding dan mengajukan memori banding," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso