get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Ungkap Kasus Miras dan Laka Lantas Selama Tahun 2024

Patroli Cari Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Kerahkan Aparat Gabungan Datangi Bengkel

Kamis, 04 Januari 2024 | 19:21 WIB
header img
Petugas gabungan dari Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 mendatangi bengkel sepeda motor saat patroli penertiban knalpot brong.Foto:iNews/ Istimewa

"Kami melaksanakan kegiatan patroli penertiban bengkel knalpot agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot tidak standar dan melaksanakan penindakan knalpot tidak standar," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (4/1/2024).

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar. Meski tidak ada sanksi pidana, namun pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa memberi sanksi administratif, semisal ada bengkel ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut