Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Patroli Cari Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Kerahkan Aparat Gabungan Datangi Bengkel

Kamis, 04 Januari 2024 | 19:21 WIB
  • author Nanang SN
Patroli Cari Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Kerahkan Aparat Gabungan Datangi Bengkel
Petugas gabungan dari Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 mendatangi bengkel sepeda motor saat patroli penertiban knalpot brong.Foto:iNews/ Istimewa

"Kami melaksanakan kegiatan patroli penertiban bengkel knalpot agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot tidak standar dan melaksanakan penindakan knalpot tidak standar," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (4/1/2024).

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar. Meski tidak ada sanksi pidana, namun pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa memberi sanksi administratif, semisal ada bengkel ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut