SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan klarifikasi terkait kabar adanya ratusan anjing yang diduga hendak dibawa ke Solo Raya, terutama ke Kabupaten Sragen. Dalam postingan Instagram @animal_hopeshelterindonesia, disebutkan bahwa truk yang membawa anjing-anjing tersebut mendapat izin jalan dari warga Ngembatalas, Gemolong, Sragen.
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpuni, membantah kabar tersebut. Menurutnya, laporan dari petugas menunjukkan bahwa truk tersebut tidak sampai menurunkan barang di wilayah Sragen.
Eka Rini Mumpuni menyatakan bahwa jika dicek di sana, tidak ada barang yang diturunkan. Dia menjelaskan bahwa barang tersebut langsung didistribusikan, dan ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk warung kuliner yang menggunakan bahan dasar anjing.
Meskipun demikian, pihaknya tidak mengetahui apakah anjing-anjing itu dijagal di tempat tersebut.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen juga mengakui adanya penjualan daging anjing di wilayah tersebut.
Mereka mencatat data warung-warung yang menjual daging anjing secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas.
Pemerintah Kabupaten Sragen telah melakukan sosialisasi larangan konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang, melibatkan camat hingga lurah atau desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan tersebut.
Editor : Joko Piroso