get app
inews
Aa Text
Read Next : Disekap Tangan Diborgol dan Disiksa Secara Sadis, Korban Desak Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku

Dugaan Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Tingkatkan Penyelidikan dari Intel ke Pidsus

Jum'at, 26 Januari 2024 | 23:29 WIB
header img
Kantor PD Percada Sukoharjo di Jalan Jenderal Sudirman.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Setelah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) selesai dilakukan bidang Intelejen, penanganan dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilimpahkan penyelidikannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, menjawab pertanyaan wartawan perihal perkembangan proses penanganan kasus yang dilaporkan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng pada, pertengahan 2023 lalu itu.

"Ini baru proses dulu untuk disusun administrasinya, analisanya, setelah selesai dari (bidang) Intelejen. Nanti masuk (bidang) Pidsus akan dilakukan penyelidikan lagi," kata Rini, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Kejari Sukoharjo akan memutuskan penanganan laporan dugaan korupsi PD Percada tersebut memenuhi unsur naik ke tingkat penyidikan lebih lanjut atau dihentikan, penentunya adalah hasil dari penyelidikan Pidsus.

"Kalau dari Intel sudah (selesai). Ya, ini proses masuk (pelimpahan) ke Pidsus sebelum dinyatakan memenuhi unsur naik ke tingkat penyidikan," terang Rini.

Menyinggung proses penyelidikan yang dilakukan Pidsus, Rini mengatakan memakan waktu sekira satu bulan. Namun begitu, apabila dirasa belum cukup maka dapat diperpanjang.

"Saksi-saksi yang pernah dipanggil, akan kami panggil lagi. Tahapannya memang begitu. Ini untuk lebih mendalami keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan. Mungkin yang kemarin belum lengkap, nanti di Pidsus akan lebih didalami lagi," ungkap Rini.

Menanggapi, Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr. BRM Kusumo Putro saat dihubungi terpisah mengatakan, naiknya stasus penyelidikan yang dilakukan bidang Intelejen ke bidang Pidsus menunjukan bahwa kasus dugaan korupsi PD Percada yang ditangani Kejari Sukoharjo selama ini telah memenuhi bukti yang cukup untuk ditindak lanjuti secara hukum.

"Pelimpahan penanganan kasus dari Intel ke Pidsus, bisa diartikan dari dukungan-dukungan wawancara dan alat bukti yang kami sampaikan sangat memenuhi cukup bukti. Kami berharap segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka," tegas Kusumo, Sabtu (26/1/2024).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan LAPAAN RI pada, 25 Agustus 2023. PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang percetakan, diduga melakukan pelanggaran Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu memperjualbelikan barang cetakan berupa kalender untuk siswa sekolah negeri SD dan SMP se- Sukoharjo.

Proyek kalender sekolah yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo itu patut diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut