get app
inews
Aa Read Next : Jamin Keselamatan Mahasiswa, UAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan

2 Tahun DPO, Pelaku Jambret di Polokarto Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:26 WIB
header img
AHW, DPO kasus penjambretan di Polokarto ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam kasus yang terjadi sekira 2 tahun lalu itu, AHW mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.

Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Dimas.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut