SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tokoh pergerakan yang juga tokoh masyarakat Kota Solo, Dr. BRM Kusumo Putro ikut menanggapi perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sanksi atas pelanggaran kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinilai Kusumo terlalu ringan.
"Mestinya seluruh anggota KPU RI diberhentikan karena akibat perbuatannya sangat fatal bagi tatanan demokrasi kita. Kalau hanya peringatan keras, ya percuma saja," kata Kusumo saat ditemui di kediamannya perumahan elite Griya Kuantan Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (6/2/2024).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan kinerja KPU RI dibawah pimpinan Hasyim Asy'ari kedepan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada pelanggaran-pelanggaran berikutnya.
"Secara hukum prosedural, pencalonan Gibran itu sudah sah. Tapi perlu diingat bahwa hal itu terjadi karena diawali oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta anggotanya. Ini persis seperti kasus putusan Mahkamah Konstitusi, dimana Ketuanya juga dinyatakan melakukan pelanggaran," ujarnya.
Editor : Joko Piroso