Dugaan Oknum Warga dan Ketua RT Hambat Proses Verifikasi Patok Lahan Investor Pabrik di Sukoharjo
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) menyoroti tertundanya verifikasi patok batas lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang disebut akibat penolakan dari oknum warga dan Ketua RT setempat. Mereka juga disebutkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek lahan yang akan diverifikasi.
Tertundanya proses verifikasi tersebut dinilai menghambat rencana pembangunan pabrik tekstil beserta fasilitas rumah karyawan yang telah disiapkan sejak lama di wilayah Desa Pondok.
Perwakilan HRD PT BHAS, Dewi Purnamasari, menegaskan pihak yang melakukan penolakan bukan warga yang berbatasan langsung dengan lahan milik perusahaan.
“Lokasi lahan PT BHAS yang akan diverifikasi titik patoknya berada di atas, sedangkan yang mereka ributkan justru lahan berbeda yang lokasinya di bawah. Jadi sebenarnya mereka tidak ada kaitannya,” ujar Dewi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo. Dari hasil pengukuran tersebut, perusahaan kemudian berupaya melakukan pematokan ulang batas lahan bersama warga yang berbatasan langsung.
“Warga yang berbatasan langsung sebenarnya sudah menyetujui pemasangan patok mengikuti patok lama yang sudah ada. Tapi justru muncul oknum warga lain dan Ketua RT yang tiba-tiba menolak. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Editor : Joko Piroso