“Ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan terbaik bagi KPPS saat bekerja nanti. Kami pun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Kebijakan perlindungan tersebut, dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada pemilu lima tahun lalu, banyak anggota KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugas.
“Harapan kami, dengan adanya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan itu, KPPS bisa lebih aman dan optimal dalam bertugas,” imbuhnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran dan jasa petugas KPPS dalam mensukseskan Pemilu 2024.
"Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS diberikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah.
Editor : Joko Piroso