get app
inews
Aa Text
Read Next : Webinar Sosiallisasi MLT, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pekerja Miliki Rumah Impian

Pertama di Jateng, Peserta UKT PSHT Wonosari Klaten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 25 Februari 2024 | 17:03 WIB
header img
PSHT Ranting Wonosari Klaten bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan jaminan sosial anggota yang mengikuti UKT.Foto:iNews/ Nanang SN

KLATEN,iNewsSragen.id - Sekira 370 siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Wonosari, Kabupaten Klaten, yang mengikuti ujian kenaikan tingkat (UKT) dari sabuk jambon ke hijau mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.

Keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan MoU di sela kegiatan UKT yang dihadiri oleh pimpinan dan jajaran pengurus PSHT Cabang Klaten di lapangan Tegalgondo, Klaten, Minggu (25/2/2024).

"Ini sesuai instruksi pimpinan pusat ke jajaran cabang dan ranting, bahwa berdasarkan hasil Rakornas di Malang Jawa Timur, PSHT telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua PSHT Ranting Wonosari, Hafidudin Widiatmoko atau biasa dengan panggilan Apip.

Tujuan mendaftarkan anggota sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberi perlindungan dari segala resiko kecelakaan maupun cidera selama kegiatan tes kenaikan tingkat, atau saat mengikuti latihan hingga jangka waktu 1 bulan ke depan.

"Dalam ujian kenaikan tingkat ini, peserta mengawali dengan longmarch menempuh jarak sekira 10 kilometer, dilanjut senam jurus, kemudian juga ada materi kerohanian, dan penyuluhan hukum dari LKBH PSHT," imbuhnya.

Sementara, perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten melalui  Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.

"Untuk jaminan dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkapnya.

"Jadi, jika terjadi sebuah resiko dari anggota PSHT yang tengah melakukan kegiatan, semisal kecelakaan, maka pengobatannya akan di cover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambung Soni.

Ditambahkan, terkait kerjasama perlindungan sosial pasca penandatangan kerjasama antara PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan, PSHT Ranting Wonosari, Klaten adalah yang pertama di Jateng.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut