SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor masih mendominasi menjadi temuan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang digelar Satlantas Polres Sukoharjo di hari pertama, Senin (4/3/2024).
Dari sejumlah pelanggaran itu, ada yang ditegur namun ada juga yang harus ditilang. Para pelanggar, diantaranya ada anak di bawah umur atau belum diperkenankan mengendarai sepeda motor sesuai peraturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Bety Nugroho melalui Kanit Turjawali Ipda Ardian menyatakan, para pelanggar lalu lintas di hari pertama didapatkan saat pihaknya melakukan patroli di beberapa titik rawan kemacetan salah satunya di jalan raya Tanjung Anom- Daleman, Kadilangu, Baki.
"Kami berhenti di area rawan kemacetan dan rawan pelanggaran. Disini kami melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus melaksanakan penindakan kasat mata," kata Ardian.
Bagi pengendara khususnya sepeda motor yang tidak memakai helm maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi layak jalan seperti diatur dalam UU angkutan jalan maka dilakukan tilang.
"Dari beberapa yang melakukan pelanggaran, kami mendapati anak laki-laki dibawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena ini jalan ramai, jalan penghubung antar provinsi," paparnya.
Anak dibawah umur dimaksud berusia sekira 13 tahun berboncengan dengan seorang bocah umur sekira 10 tahun tanpa memakai helm. Bahkan sepeda motor yang dikendarai juga tidak layak karena tanpa dilengkapi plat nomor dan sama sekali tanpa STNK.
"Plat nomor depan belakang tidak ada, kemudian tidak membawa surat-surat kendaraan. Anak tersebut kami hentikan, kami beri pemahaman dan nasehat agar disampaikan kepada orangtuanya," terang Ardian.
Diakui Ardian, jalan raya Tanjung Anom - Daleman diketahui masih banyak sekali didapati anak dibawah umur mengendarai sepeda motor. Mereka rata-rata adalah siswa sekolah.
"Untuk itu kami perlu melakukan patroli secara masif dan terus menerus agar nantinya di wilayah sini menjadi tertib kembali. Selama operasi ini kami akan secara masif melakukan patroli dan menyampaikan himbauan, serta penindakan terhadap pelanggaran kasat mata," tegasnya.
Selain penindakan kasat mata, Satlantas Polres Sukoharjo juga melakukan penindakan berdasarkan pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang statis maupun mobile.
"Bahkan nanti apabila kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah, penindakan melalui patroli akan tetap berlanjut meskipun operasi keselamatan lalu lintas candi sudah berakhir," imbuhnya.
Diketahui, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 akan berlangsung selama selama 14 hari, mulai 4 – 17 Maret 2024 yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaannya lebih mengedepankan giat preemtif, preventif disertai gakkum dengan humanis dan edukatif.
Editor : Joko Piroso