get app
inews
Aa Read Next : Amalkan Budi Pekerti Luhur di Bulan Ramadhan, Team Suket Teki Karanganyar Bagikan 300 Takjil

Meninggal Saat Tugas di Pemilu, Ahli Waris Linmas Karanganyar Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 06 Maret 2024 | 18:06 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Linmas Karanganyar yang meninggal dunia.Foto:iNews/ Istimewa

KARANGANYAR,iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan memastikan sebagian besar petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Petugas yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia mendapatkan hak santunan.

Seperti yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Karanganyar dan anggota KPU Karanganyar kepada ahli waris dari dua anggota Linmas Kabupaten Karanganyar yang meninggal dunia saat bertugas.

Anggota KPU Karanganyar Andis Pamungkas mengatakan, dua anggota Linmas TPS Pemilu 2024 yang meninggal bernama Suwarso asal Kecamatan Tasikmadu, dan Pardi asal Kecamatan Jumantono,

"Dari sekira 26 ribu anggota badan ad hoc meliputi PPS, PPK, KPPS dan Linmas di Karanganyar hanya 11.083 orang saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Andis saat penyerahan santunan di aula Kantor KPU Karanganyar pada, Selasa (5/3/2024).

Terhadap mereka yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan seperti Suwarso dan Pardi, maka langsung diberikan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya masing – masing Rp42 juta.

Sementara, asisten Sekda Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi penyelenggara pemilu melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Manfaatnya sangat dirasakan. Kami pun tak ragu membahas anggaran untuk pembayaran premi program serupa bagi penyelenggara pilkada serentak," ungkap Titis.

Terpisah, Teguh Wiyono selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta meliputi wilayah Karanganyar, Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Suwarso dan Pardi.

"Walaupun keluarga mendapatkan santunan tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kami sampaikan," katanya, Rabu (6/3/2024)

Teguh memastikan bahwa almarhum telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiady menambahkan, terdapat 11.083 peserta program dari kalangan badan ad hoc Pemilu 2024, dari total 26 ribu orang.

"Kami menyarankan saat menyelenggarakan Pilkada serentak November mendatang, seluruhnya mendaftar programnya.

Kemarin ada yang kecelakaan saat bertugas. Sayangnya belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski ia badan ad hoc tak bisa kami cover," imbuhnya.

Seperti diketahui dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut