SRAGEN, iNewsSragen.id - Menyikat gigi atau menggunakan siwak tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pada anjuran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyikat gigi atau menggunakan siwak. Berikut adalah dalil-dalil yang mendukung:
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya saya perintahkan mereka untuk menyikat gigi setiap kali hendak shalat." (HR. Bukhari, no. 887)
Dari A’isyah radliallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siwak adalah pembersih bagi mulut dan mendatangkan keridhaan Allah." (HR. Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Albani)
Dari hadis-hadis tersebut, terlihat bahwa anjuran untuk menyikat gigi atau menggunakan siwak berlaku dalam segala situasi, termasuk saat berpuasa. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menggunakan siwak membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan mulut dan menyikat gigi, bahkan saat berpuasa.
Tentang menelan ludah setelah berkumur dengan siwak, itu juga diperbolehkan dalam Islam. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa yang berkumur boleh menelan ludahnya tanpa perlu mengeringkan mulut dari air yang digunakan untuk berkumur.
Editor : Joko Piroso