get app
inews
Aa Read Next : Seleksi Awal Calon PPK Pilkada Sukoharjo, 165 Peserta Lolos Tes CAT

Menakar Kesiapan Calon Independen Maju Pilkada Sukoharjo, Ini Syaratnya Lolos KPU

Kamis, 14 Maret 2024 | 04:15 WIB
header img
Tuntas Subagyo, menyatakan diri bakal maju mencalonkan sebagai bupati Sukoharjo dari jalur perseorangan.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idTokoh masyarakat Sukoharjo yang juga pendiri ormas Tikus Pithi Hanoto Baris (TPHP), Tuntas Subagyo, telah menyatakan diri melalui deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada November 2024 mendatang.

Munculnya nama Tuntas dipastikan akan menambah warna tersendiri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sukoharjo. Namun begitu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum dinyatakan lolos sebagai calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal tahapan Pilkada yang bakal digelar serentak sudah dipublis KPU, dimana jadwal tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak akan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Perencanaan jadwal tersebut masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024

Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah rencananya dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pegundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Setelah melalui serangkaian tahapan itu, para kandidat Pilkada 2024 akan menjalani masa kampanye selama 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah tiga hari masa tenang pada 24 hingga 26 November, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi pilkada rencananya akan dilakukan pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

Anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dalam Pilpres dan Pileg 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu, DPT Kabupaten Sukoharjo tercatat sebanyak 678.576 orang. Merujuk pada UU 10 Tahun 2016  huruf C, jumlah penduduk Sukoharjo yang termuat dalam DPT lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa.

"Oleh karenanya sesuai aturan tersebut, bagi bakal calon perseorangan yang berminat maju Pilkada Sukoharjo harus mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 7,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT tersebut," terang Bambang, Rabu (13/3/2024).

Adapun jumlah dukungan yang dibutuhkan calon perseorangan untuk Pilkada Sukoharjo berdasarkan DPT, minimal 50.893,2 dengan jumlah sebaran merata di 12 kecamatan. Bentuk dukungan dalam bentuk KTP dan tidak di-sampling, harus berdasarkan sensus.

"Jadi 7,5% itu syarat minimal. Jika tidak terpenuhi maka TMS (tidak memenuhi syarat)," tandas Bambang.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut