SRAGEN, iNewsSragen.id - Polisi berhasil membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Puluhan pelaku balap liar langsung bubar begitu ditilang oleh polisi karena terlibat dalam balap liar di Jalan Sragen-Ngawi, Sambungmacan, Sragen, Minggu (17/3/2024).
Aksi balap liar tersebut terjadi di pagi hari setelah sholat Subuh, yang membuat kekhawatiran bagi warga sekitar sehingga mereka melapor ke polisi.
Polsek Sambungmacan segera melakukan penindakan, terutama di depan SPBU Jatisumo, Sambungmacan. Penjagaan dilakukan dari pintu tol hingga SPBU antara pukul 05.30 - 06.45.
Sebanyak belasan motor ditindak karena terlibat dalam aksi balap liar.
AKP Widarto, Kapolsek Sambungmacan, yang mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menyatakan bahwa pihaknya sering menerima laporan tentang kegiatan balap liar di Jalan Raya Sragen - Ngawi.
Sebagai respons, pihak kepolisian bersama unit lainnya melakukan tindakan terhadap balap liar setelah waktu sahur.
Dalam penindakan pada Minggu tersebut, ada 25 pemilik sepeda motor yang ditilang, dengan 18 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti. Sisanya, STNK sepeda motor disita sebagai tindakan penegakan hukum.
Polisi menyita belasan sepeda motor balap liar di jalan Sragen-Ngawi, Sambungmacan, Minggu (17/3/2034).Foto:iNews/Joko P
"Kegiatan penindakan balap liar di Jalan Raya Sragen - Ngawi depan SPBU Jatisumo, Sambungmacan, adalah sebagai langkah represif Polres Sragen dalam mengatasi maraknya kegiatan balap liar yang meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan," ujar kapolsek.
Dia menambahkan bahwa balap liar di Jalan Raya Sragen - Ngawi terjadi setiap habis sholat Subuh selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, untuk mencegah kegiatan tersebut terulang, perlu adanya patroli secara berkesinambungan di Jalan Raya Sragen – Ngawi.
Editor : Joko Piroso