get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyikan Narkoba di Taman, Warga Asal Sleman Ditangkap Polisi di Solo

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Berkedok Gandakan Uang Rp257 Juta di Sragen

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:23 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, Sragen berhasil menangkap tiga sindikat penipuan yang berkedok gandakan uang di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap sindikat penipuan yang beroperasi di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Sindikat tersebut terdiri dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap setelah membawa kabur uang tunai senilai Rp257 juta milik seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan, yang bernama M. Hatta Umar, 61 tahun.

Kasus ini terjadi pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB dan dilaporkan pada Selasa (19/3/2024).

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial K (63 tahun), AP (43 tahun), dan S (47 tahun), berasal dari Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Modus operandi mereka adalah dengan berpura-pura bisa menggandakan uang untuk memperdaya korban.

Polsek Sumberlawang menerima laporan dini hari Selasa. Korban mengenal pelaku sebulan sebelum kejadian, dan setelah bercerita tentang kebangkrutannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban, yang memiliki uang sebesar Rp257 juta, kemudian dipersuasi oleh pelaku untuk bertemu di Gunung Kemukus pada Senin pukul 13.00 WIB.

Ketika bertemu di Sendang Ontrowulan, Gunung Kemukus, pada Senin malam pukul 19.00 WIB, pelaku meminta tas korban yang berisi uang. Mereka menginstruksikan korban untuk mandi di Sendang Ontrowulan, lalu kabur dengan membawa tas yang berisi uang tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polsek Sumberlawang dan Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat penipuan tersebut.

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp228,7 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor plat K 1975 NU berwarna abu-abu metalik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut