get app
inews
Aa Read Next : Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, BPBD Sukoharjo Gelar Simulasi Penyelamatan

Dirilis Polda Jateng, Ini Penampakan 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto

Rabu, 24 April 2024 | 17:52 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis tiga tersangka pelaku kasus pembunuhan perempuan di Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah beberapa waktu sempat buron, akhirnya pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan sebuah parit dengan dibungkus plastik di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diringkus.

Pembunuhan sadis yang sempat membuat heboh masyarakat itu dapat terungkap setelah Polres Sukoharjo bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan perburuan dengan hasil meringkus tiga tersangka pelakunya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan tiga pelaku telah menghabisi nyawa korban bernama Serlina (22), warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Motifnya karena ekonomi.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024. Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (24/4/2024).

Adapun identitas masing-masing pelaku berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semua merupakan warga Polokarto. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

"Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk pencak silat. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian," ungkap Kapolda.

"Usai membunuh korban, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik," imbuh Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masing -masing mendapat hadiah timah panas dari petugas itu ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut