get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Siap Awasi Pilkada, Bawaslu Sukoharjo Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Gunakan 2 Pola

Kamis, 25 April 2024 | 16:28 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menjelaskan, pendaftaran panwaslu kecamatan menggunakan dua pola sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu RI.

"Saat ini proses sudah mulai pemberkasan. Ada dua format pendaftaran, yakni kategori eksisting dan rekrutmen baru," kata Rochmad melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan kategori pendaftaran eksisting diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengemban tugas sebagai panwaslu kecamatan di Pemilu 2024.

"Pendaftaran eksisting, yakni meliputi sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan, mulai 19-26 April 2024 serta penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwaslu kecamatan eksisting, mulai tanggal 23-27 April 2024," bebernya.

Selanjutnya, pelaksanaan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan eksisting, mulai tanggal 26-27 April 2024, serta penetapan dan pengumuman panwaslu kecamatan eksisting yang memenuhi syarat, mulai 1-2 Mei 2024.

"Total keseluruhan petugas pengawas tingkat kecamatan yang dibutuhkan untuk pilkada serentak sebanyak 36 orang. Hingga Kamis (25/4) sudah 15 orang yang menyerahkan berkas," ungkap Rochmad.

Kemudian, jika jumlah 36 petugas tersebut tidak terpenuhi atau dalam artian ada panwaslu eksisting gagal dalam seleksi, atau tidak memenuhi syarat maka pendaftaran kategori baru akan dibuka pada tanggal 5-8 Mei 2024.

"Untuk pendaftaran kategori baru adalah masyarakat yang bukan merupakan panwaslu saat pelaksanaan Pemilu 2024. Diterima atau tidaknya itu semua tergantung penilaian setelah evaluasi nanti," ujarnya.

Rochmad mencontohkan, jika di sebuah kecamatan setelah melalui pola eksisting, terdapat satu anggota panwaslu yang tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru di kecamatan itu. Jumlah pendaftarnya minimal dua kali kebutuhan, lebih banyak lebih baik.

"Jadi, rekrutmen baru tidak berlaku untuk seluruh kecamatan, namun hanya kecamatan yang terdapat eksisting yang tidak memenuhi syarat," pungkas Rochmad.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut