BANGKA BARAT, iNewsSragen.id - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan pada Kamis (25/4/2024) malam di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Pria berusia 44 tahun ini diamankan karena diduga terlibat dalam penampungan pasir timah ilegal yang tidak memiliki izin seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa pada saat penangkapan, Tim Subdit IV menemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat total 1.226 kilogram.
Selain pasir timah, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan dan 1 buah buku catatan pembelian pasir timah.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan penampungan sumber daya mineral yang tidak sah atau ilegal.
Upaya penindakan seperti ini menjadi penting untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan melindungi industri pertambangan yang legal serta lingkungan.
Editor : Joko Piroso