Diduga Curi Kambing di Bantul, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi
BANTUL, iNewsSragen.id – Polres Bantul mengamankan pria berusia 47 tahun yang diduga mencuri kambing senilai Rp1,1 juta di Melikan Kidul, Bantul, pada Jumat (16/10/2026). Pria tersebut diamankan di kawasan Manding, Bantul, pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul. Korban berinisial S (39), warga setempat, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Menurut Rita, kejadian bermula saat ayah korban mengeluarkan seekor kambing dan mengikatnya di pagar depan rumah. Namun, tidak lama kemudian, kambing tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat.
“Seseorang sempat melihat terduga pelaku membawa kambing tersebut menggunakan sepeda motor. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang yang membawa kambing itu berhasil melarikan diri,” kata Rita dalam keterangannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang tersedia.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S. Polisi kemudian mengamankannya di kawasan Manding pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB.
Editor: Joko Piroso