get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Minggu, 05 Mei 2024 | 22:23 WIB
header img
Relawan dan petugas mengevakuasi jasad perempuan di Sungai Mungkung, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Minggu (5/5).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sesosok mayat perempuan muda ditemukan di aliran Sungai Mungkung, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Minggu (5/5/2024) pagi. Korban, yang diketahui bernama Munifatul Faizah, 26, warga Kampung Sine Rt.02B/04, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, ditemukan oleh seorang warga yang sedang membersihkan pekarangan rumah pribadinya. Warga tersebut melihat sesosok mayat perempuan setinggi 160 cm di bibir sungai aliran Mungkung.

Menurut laporan polisi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sudah berada di dalam air sekitar 24 jam. Korban ditemukan tanpa pakaian dan kondisi tubuhnya menunjukkan tanda-tanda terpapar air dan sinar matahari dalam waktu lama. Tim medis yang memeriksa korban tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan, sehingga penyebab kematian diduga wajar.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis, kematian korban tidak menunjukkan tanda-tanda tindak pidana.

Korban diketahui pintar dan berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama. Namun, beberapa waktu lalu, korban sempat pergi dari rumah, dan tidak diketahui alasan pasti kepergiannya. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban dan belum merilis informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan motif atau latar belakang kejadian ini.

Dari hasil pemeriksaan dokter jaga IGD RSUD Sragen, dr. Fiftin Desi Auliafadina, diketahui bahwa korban yang ditemukan di aliran Sungai Mungkung, Sragen, memiliki sejumlah ciri-ciri khusus. Korban, Munifatul Faizah, seorang perempuan berusia 26 tahun, diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 24 jam, namun kurang dari 48 jam atau dua hari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut