SUKOHARJO,iNewSragen.id – Empat sekawan komplotan pencuri asal Kabupaten Wonogiri yang sering beraksi diberbagai lokasi wilayah Kabupaten Sukoharjo, akhirnya dapat diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.
Masing -masing pelaku berinisial W (35), AA (18), WA (18), dan AY (19) tak dapat berkutik setelah aksinya untuk kali kesekian tidak berjalan sesuai harapan. Mereka diamankan warga saat mencuri satu unit sepeda kayuh di halaman mushola.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika empat pelaku tersebut beraksi di mushola AL-Amin, Dukuh Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
"Empat pelaku ini mencuri sepeda kayuh merk Rubick milik warga bernama Giyanto (47), yang sedang melaksanakan sholat Isya’ berjamaah di mushola itu. Namun belum sempat membawa hasil curian, aksinya tersebut digagalkan warga sekitar," kata Kasat Reskrim AKP Dimas, Kamis (16/5/2024)
Beruntung aksi amuk massa tidak terjadi. Setelah mengamankan para pelaku, warga dan korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebuh lanjut.
"Empat pelaku diamankan pada Senin, (6/5/2024) lalu,. Mereka ini bisa dikatakan spesial pencurian pompa air dan sepeda kayuh," terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa para pelaku telah melancarkan aksi pencurian diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Diantaranya, pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, pencurian pompa air di Dam Colo sebanyak dua kali, pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter, pencurian pompa air di wilayah Weru," sebut Dimas.
Kemudian pencurian sepeda kayuh di sebuah masjid belakang DKR Sukoharjo, pencurian sepeda kayuh di masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo, pencurian sepeda kayuh di wilayah Bulu, pencurian sepeda kayuh di mushola Kantor Kepala Desa Puron Sukoharjo.
"Selanjutnya, pencurian sepeda kayuh di Masjid Agung Tawangsari, pencurian sepeda kayuh di Masjid Kateguhan Tawangsari, dan pencurian angkong di wilayah Sukoharjo Kota," imbuh Dimas.
Atas perbuatannya, empat pelaku yang telah ditahan di sel Mapolres Sukoharjo itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Joko Piroso