SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang perempuan muda menjadi korban penipuan dengan modus dukun pengganda uang di Sungai Sawur, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Korban yang berharap uangnya bisa berlipat ganda justru kehilangan semua uang yang dibawanya untuk ritual tersebut.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/5/2024). Santoso menjelaskan bahwa pencurian uang terjadi pada 30 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Sungai Sawur. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu:
Aji Wahyudi alias Ki Sukma (35), warga Wonogiri yang berdomisili di Dukuh Pondok, Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Septian Indra Oviana alias Ovik (21), warga Dukuh Segeran, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.
Korban, Sulistiyani (37), adalah warga Dukuh Bangunsari, Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Sulistiyani, seorang pedagang, tengah mengalami masalah keuangan dan tergiur mencari jalan pintas untuk menggandakan uang. Dia mendapatkan informasi mengenai kemampuan Ki Sukma yang dikabarkan mampu menggandakan uang.
Pada 24 April, Sulistiyani berkomunikasi dengan Ki Sukma dan menceritakan masalah keuangannya. Ki Sukma kemudian menyarankan ritual untuk menggandakan uang. Korban diminta menyiapkan uang Rp 40 juta yang katanya bisa berubah menjadi Rp 2 miliar setelah menjalani ritual berendam di kali Sawur, Kecamatan Sambirejo. Pada 30 April, korban membawa uang sebesar Rp 39.700.000 dan mendatangi rumah Ki Sukma.
Di rumah tersebut, korban hanya bertemu dengan Ovik yang mengatakan bahwa Ki Sukma sedang melakukan ritual di kamar dan tidak bisa diganggu. Korban dan suaminya kemudian dibawa ke Sungai Sawur untuk menjalani ritual kungkum (berendam) pada pukul 03.00 dinihari. Tas berisi uang diletakkan di atas batu di sungai, dan Ovik memegangi mereka sambil meminta agar tidak menengok ke tas.
Setelah berendam sekitar 30 menit, suami korban merasa kedinginan dan menyadari bahwa tas berisi uang sudah kosong. Mereka menduga seseorang dengan senter telah mengambil uang tersebut. Ketika kembali ke rumah Ki Sukma, sang dukun menyelesaikan ritualnya dan berusaha menenangkan korban dengan mengatakan akan membantu mencari uang yang hilang.
Merasa curiga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 39.700.000.
Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kedua tersangka sudah bekerja sama dengan modus ritual. Uang sekarang sudah terpakai dan tinggal Rp 37 juta," jelas Iptu Santoso.
Para tersangka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi penipuan tersebut. Pelaku Aji alias Ki Sukma menyatakan kepada wartawan bahwa sebenarnya ia tidak bisa menggandakan uang dan hanya memanfaatkan situasi saat korban bercerita tentang kebutuhannya akan uang.
Kasus penipuan dengan modus dukun palsu ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap janji-janji yang tidak masuk akal mengenai penggandaan uang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh klaim-klaim yang tidak rasional. Polsek Sambirejo berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Editor : Joko Piroso