Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mempersiapkan senjata tajam karena sakit hati melihat mantan pacarnya berduaan dengan pria lain.
Sebelum mantan pacar pelaku bertemu korban, ia sempat menemani pelaku pesta minuman keras. Berdasarkan informasi dari mantan pacar pelaku, polisi kemudian menggerebek kos-kosan pelaku.
Pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Grobogan, sementara ketiga rekannya yang sudah ketakutan sejak awal telah kabur dari kos. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan pelaku.
Barang bukti senjata tajam kini telah diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Joko Piroso