GROBOGAN, iNewsSragen.id - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pemuda mengepung dan membacok seorang pria di pinggir jalan viral di media sosial. Aksi kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
Dalam rekaman CCTV, empat pemuda berboncengan dengan dua sepeda motor tiba-tiba menghampiri Lindu Anggoro Kasih, seorang pria yang sedang duduk bersama seorang wanita di Jalan R. Suprapto, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Salah satu pelaku, Sukma, mendekati korban dan tanpa banyak bicara, memukul kepala korban. Sukma sempat terjatuh terperosok di selokan. Mengetahui pelaku menyelipkan senjata tajam di balik baju, korban berusaha menghindar.
Namun, pelaku mengejar sambil mengayunkan senjata tajam ke kepala korban. Korban yang kaget dan berlumuran darah langsung bersembunyi di dalam sebuah minimarket sementara Sukma dan tiga rekannya berusaha kabur.
Menurut Lindu, ia tidak mengenal sama sekali kawanan pemuda tersebut. Sementara wanita yang duduk di samping pelaku ternyata mengenal pelaku dan diketahui sebagai mantan pacar dari teman wanita korban.
Setelah kejadian, korban dibawa oleh karyawan minimarket menuju rumah sakit dan mendapatkan beberapa jahitan di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku adalah mantan pacar wanita tersebut. Pelaku diketahui selalu mengikuti dan mengawasi mantan pacarnya hingga emosinya memuncak ketika melihat mantan pacarnya duduk berduaan dengan korban. Pelaku yang terbakar cemburu kemudian merencanakan pembacokan dengan membawa senjata tajam dari rumah dan dibantu oleh ketiga temannya. Saat melakukan aksi pembacokan, pelaku bersama ketiga rekannya dalam kondisi mabuk berat.
Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mempersiapkan senjata tajam karena sakit hati melihat mantan pacarnya berduaan dengan pria lain.
Sebelum mantan pacar pelaku bertemu korban, ia sempat menemani pelaku pesta minuman keras. Berdasarkan informasi dari mantan pacar pelaku, polisi kemudian menggerebek kos-kosan pelaku.
Pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Grobogan, sementara ketiga rekannya yang sudah ketakutan sejak awal telah kabur dari kos. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan pelaku.
Barang bukti senjata tajam kini telah diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Joko Piroso