JAKARTA, iNewsSragen.id - Mulai Juni 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya perawatan untuk 21 jenis penyakit tertentu. Perubahan ini terkait dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.
Sistem KRIS ini diharapkan dapat diimplementasikan di semua rumah sakit selambat-lambatnya pada Juni 2025, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat yang sama, tanpa memandang besaran iuran bulanan.
Ini artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yang sama. Di mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.
Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024 dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
Editor : Joko Piroso