10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.
12. Peralatan serta obat kontrasepsi.
13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi darurat dan kondisi darurat.
15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.
19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan
20. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada.
Dengan perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memahami batasan dan cakupan layanan yang diberikan, serta mempersiapkan diri untuk kemungkinan biaya tambahan jika menderita salah satu dari 21 penyakit yang tidak ditanggung tersebut.
Editor : Joko Piroso